Rabu, 12 September 2012
buku ajar etika profesi
ETIKA PROFESI
1
1. PENGANTAR
Manusia adalah ;
◦ Makhluk Individu
Memiliki akal pikiran, perasaan, dan kehendak/keinginan.
◦ Makhluk Sosial ;
Memiliki perilaku etis
◦ Macam-macam etika
Berasal dari Yunani -> “ethos” artinya karakter, watak kesusilaan atau adat.
Fungsi etika:
◦ Sebagai subjek : Untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan tu salah atau benar, buruk atau baik.
◦ Sebagai Objek : Cara melakukan sesuatu (moral).
Pengertian Etika;
Menurut Martin (1993), “etika adalah tingkah laku sebagai standart yang mengatur pergaulan manusia dalam kelompok sosial”.
Dalam Kaitannya dengan pergaulan manusia maka etika berupa bentuk aturan yang dibuat berdasarkan moral yang ada.
Untuk mendapatkan konsep mengenai penilaian baik buruk manusia sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
◦ Pengertian baik : Segala perbuatan yang baik.
◦ Pengertian buruk : Segala perbuatan yang tercela.
Moral ;
Moral berasal dari bahasa latin “mos” artinya adat istiadat.
Moral adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya dalam bermasyarakat.
Sebagai contoh: “Kepala Proyek
Pengembangan TI di perusahaan ini tidak bermoral…..” -> melangar norma-norma etis yang berlaku dalam kelompok atau organisasi.
Menurut Frans Magnis Suseno (1987), “moral adalah nilai-nilai yang mengandung peraturan, perintah dan lain sebagainya yang terbentuk secara turun temurun melalui suatu budaya tertentu tentang bagaimana manusia harus hidup dengan baik”.
Kesimpulan :
Etika dan moral adalah pegangan tingkah laku didalam bermasyarakat
Perbedaan moral dan etika:
- Moral menekankan pada cara menekankan sesuatu.
- Etika menekankan pada mengapa melakukan sesuatu harus dengan cara tersebut.
Filsafat adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang berfungsi sebagai interpretasi tentang hidup manusia.
Etika merupakan bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral.
◦ Filsafat moral adalah cabang dari filsafat tentang tindakan manusia.
Kesimpulan :
Suatu ilmu yang mempelajari perbuatan baik dan buruk manusia berdasarkan kehendak dalam mengambil keputusan yang mendasari hubungan antar sesama manusia.
Kebutuhan Individu ;
◦ Merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan tidak etis karena tidak tercukupinya kebutuhan pribadi dalam kehidupan.
Tidak ada pedoman
◦ Tidak punya penuntun hidup sehingga tidak tahu bagaimana melakukan sesuatu.
Perilaku dan kebiasaan Individu
◦ Perilaku kebiasaan individu tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada.
Ada dua jenis etika yaitu ;
◦ Etika deskriptif
Etika yang berbicara tentang suatu fakta ;
Yaitu tentang nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.
Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.
◦ Etika normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
Etika yang mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Perbedaan Etika deskriptif dan normatif adalah:
◦ Etika deskriptif :
Memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku yang dilakukan.
◦ Etika normatif :
Memberikan penilaian sekaligus memberikan norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Macam-macam norma:
1. Norma sopan satun
Norma yang menyangkut tata cara hidup dalam pergaulan sehari-hari.
2. Norma Hukum
norma yang memiliki keberlakuan lebih tegas karena diatur oleh suatu hukum dengan jaminan hukuman bagi pelanggar.
3. Norma Moral
norma yang sering digunakan sebagai tolak ukur masyarakat untuk menentukan baik buruknya seorang sebagai manusia.
misalnya : menampilkan diri sebagai manusia dalam profesi yang dijalani.
2. SEJARAH ETIKA KOMPUTER
Era 1940-1950an
◦Prof. Norbert Wiener
◦PD II penelitian di bidang etika dan teknologi yang memunculkan cybernetics atau the science of information feedback systems.
◦1948 Buku Cybernetics : Control and Communication in the Animal and the Machine
(teknologi mampu memberikan “kebaikan” sekaligus “malapetaka”)
◦1950 Buku The Human Use of Human Beings
(beberapa bagian pokok hidup manusia, prinsip hukum dan etika di bidang komputer).2
Era 1960an
◦Donn Parker dari SRI International Menlo Park California riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer.
◦Buku “Rules of Ethics in Information Processing”
◦1968 pengembangan Kode Etik Profesional pertama yang dilakukan untuk Association of Computing Machinery (ACM).
.: Belum adanya suatu kerangka teoritis umum mengenai etika.
Era 1970an
◦Joseph Weizenaum, menciptakan suatu program „ELIZA‟ tiruan dari “Psychotherapist Rogerian‟ yang melakukan wawancara dengan pasien Bukti bahwa komputer akan segera mengotomasi psikoterapi.
◦1976 Buku “Computer Power and Human Reason (hubungan antara manusia dengan mesin)
◦Walter Maner kursus eksperimental mengenai “computer ethics” di tingkat universitas (1970 sampai pertengahan 1980)
◦1978 Buku “Starter Kit in Computer Ethics” material kurikulum dalam pengembangan pendidikan etika komputer di universitas.
Era 1980an
◦Pembahasan computer-enabled crime atau kejahatan komputer, masalah yang disebabkan kegagalan sistem komputer, invasi keleluasaan pribadi melalui database komputer dan perkara pengadilan mengenai kepemilikan perangkat lunak.
◦Etika komputer suatu disiplin ilmu
◦Pertengahan 80an James Moor artikel “What is Computer Ethics?”
◦Deborah Johnson buku teks “Computer Ethics”
Era 1990an-sekarang
◦Donald Gotterban, Keith Miller, Simon Rogerson, Dianne Martin
◦Etika Komputer menjadi salah satu bidang ilmu utama pada banyak riset dan perguruan tinggi di dunia yang akan terus dikembangkan mengikuti perkembangan komputer itu sendiri.
TOKOH2 ETIKA KOMPUTER
Norbert Wiener 1960an
Donn Parker (SRI Internasional
Menlo Park California)1970anJ. WeizenbaumWalter Maner 1980an
James Moor (Dartmouth College)
1990an – sekarang
Donald Gotterbarn,
Keith Miller,
Simon Rogerson,
Dianne Martin,
Dll
3. PANDANGAN CAKUPAN ETIKA PROFESI KOMPUTER
1940-1960an : disiplin ilmu yang dikenal sebagai “etika komputer” praktis belum ada.
1970an: menggambarkan etika komputer sebagai bidang ilmu yang menguji permasalahan etis yang diciptakan oleh teknologi komputer.
1980an: etika komputer mengidentifikasi dan meneliti dampak teknologi informasi yang memiliki sifat revolusioner.
◦Revolusi komputer ada dua langkah yaitu: pengenalan teknologi (teknologi dapat dikembangkan dan disaring) dan penyebaran teknologi (teknologi mendapatkan integrasi ke dalam aktifitas manusia sehari-hari dan kedalam institusi sosial.
1990an: etika komputer dipandang sebagai suatu cabang etika profesional.
Kejahatan Komputer
Cyber Ethics
E-commerce
Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual
Tanggung Jawab Profesi
Kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal (Andi Hamzah, 1998).
Contoh -> penyebaran virus, spam email, carding.
Internet sebagai perkembangan di bidang komputer berkomunikasi secara langsung peluang baru untuk berbisnis
Permasalahan : pengguna berasal dari berbagai negara, hidup dalam dunia anonymouse,
Aturan dan Prinsip Nettiquette/netiket
(berdasar IETF (The Internet Engineering Task Force)
Electronic Commerce
Model perdagangan elektronik
Sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet
Namun juga menimbulkan beberapa permasalahan seperti masalah pajak, perlindungan konsumen, pemalsuan tandatangan digital.
Informasi berbentuk digital sehingga mudah untuk disalin.
Menimbulkan keuntungan tapi juga menimbulkan permasalahan
Contoh : pembajakan perangkat lunak, softlifting, penjualan CD ilegal, penyewaan perangkat lunak ilegal.
Munculnya kode etik profesi untuk memberikan gambaran adanya tanggungjawab bagi para pekerja di bidang komputer untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dengan baik.
Organisasi profesi di bidang komputer di Indonesia IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika) sejak tahun 1974
Isu-Isu Pokok tentang etika dibidang pemanfaatan teknologi komputer:
Kejahatan di Internet (CyberCrime).
1. Pembajakan situs web
2.Pencurian penggunaan account internet
3.Deniel of Service (DoS)
4.SQL Injection
5.Virus
6.Hacker dan cracker
Perdagangan elektronik (E-Commerce).
1. Pemalsuan tanda tangan digital
2.Penyadapan informasi (spyware)
3.Penyalagunaan pengiriman berita elektronik (spam)
Cara penyerangan, Cara penanggulan, tinjauan hukum.
4. PEKERJAAN, PROFESI DAN PROFESIONAL
Pekerjaan adalah kebutuhan yang bersifat praktis untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang lainnya misalnya kebutuhan ekonomi(sandang, pangan dan papan) dan kebutuhan psikis(rohani).
Tujuan pekerjaan:
◦Memenuhi kebutuhan hidup
Sandang, pangan, papan
◦Mengurangi tingkat pengangguran dan kriminalitas.
Adanya lapangan pekerjaan
◦Mengontrol gaya hidup
Dapat mengatur, merencanakan dan mengontrol kegiatan apa yang akan dilakukan.
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi.
PekerjaanProfesi
Misalnya :
-Pekerjaan staf administrasi : tidak termasuk
dalam golongan profesi karena bekerja sebagai
staf administrasi dapat dari berbagai latar
belakang pendidikan, pengetahuan dan pengalaman.
-Sedangkan pekerjaan staf akuntan
merupakan pekerjaan profesi karena mebutuhkan pendidikan akuntansi.
Profesi adalah suatu bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan keterampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja dan terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.
Menurut Gilley Dan Eggland (1989) mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa profesi meliputi 3 aspek yaitu:
◦Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan pada umumnya.
◦Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai sumber utama nafkah hidup dengan keterlibatan pribadi yang mendalam dalam menekuninya.
◦Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengembangan profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.
Sifat-sifat seorang pelaku profesi adalah:
◦Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
Sebuah profesi akan mengandalkan suatu pengetahuan khusus yang dimiliki agar dapat menjalankan tugas dengan baik.
◦Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
Sebuah profesi dapat melakukan praktek-praktek atau kegiatan khusus sesuai tugas dan pekerjaan dengan baik dan tidak sekedar tahu banyak tentang teori tetapi mampu mengaplikasikannya dalam kegiatan yang dilakukan.
◦Selalu menjunjungi etika dan integritas profesi
Setiap profesi terdapat suatu aturan yang disebut dengan kode etik profesi. Kode etik merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
Seorang yang profesional adalah seseorang yang menjalankan profesinya secara benar dan melakukannya menurut etika dan sikap-sikap profesional.
Sikap-sikap profesional, diantaranya:
◦Komitmen tinggi
◦Tanggung jawab
◦Berfikir sistematis
Apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
◦Penguasaan materi
Menguasai materi secara mendalam pekerjaan yang sedang dilakukannya.
Profesionalisasi atau proses profesional adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.
Untuk mengukur profesionalisme diperlukan standar profesional, terdapat 4 pendekatan yaitu:
◦Pendekatan berorientasi filosofis
◦Pendekatan perkembangan bertahap
◦Pendekatan berorientasi karakteristik
◦Pendekatan berorientasi non-tradisional
Ada 3 hal poko yang digunakan untuk mengetahui tingkat profesionalisme adalah:
◦Pendekatan lambang profesional
Lambang dimaksudkan seperti sertifikat, lisensi dan akreditasi.
Sertifikat merupakan lambang bagi individu yang profesional dalam bidang tertentu. Contoh : pelatihan.
Lisensi dan akreditasi adalah lambang profesional untuk produk atau instansi. Contoh : lembaga pendidikan.
◦Pendekatan sikap individu
Individu yang memberikan layanan yang memuasakan dan bermanfaat bagi pengguna jasa profesi tersebut. Sikap individu diantaranya: kebebasan personal, pelayanan umum.
◦Pendekatan electic
Pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistem dan pemikiran akademis.
Ada 6 langkah proses yaitu:
◦Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi
◦Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya
◦Terorganisasi secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
◦Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi teertentu.
◦Menentukan kode etik yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan
◦Revisi pesyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu.
Ada 8 karakteristik pengembangan proses profesional, yaitu:
◦Kode etik profesi sebagai aturan langkah bagi seorang profesional dalam menjalankan profesinya.
◦Pengetahuan yang terorganisir yang emndukung pelaksanaan sebuah profesi
◦Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus
◦Tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi.
◦Sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lamang profesional
◦Proses tertentu untuk memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik.
◦Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan ide diantara anggota.
◦Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi mal praktek dan pelanggaran kode etik.
Diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan sebuah profesi.
Perlu dilakukan identifikasi elemen-elemen penting untuk sebuah profesi misalnya standarisasi profesi untuk menguji kelayakan.
5. PROFESI MENINGKATKAN PROFESIONAL DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Teknologi informasi merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti perkembangan dunia perangkat keras) maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti perkembangan dunia perangkat lunak).
Profesi dibidang teknologi informasi merupakan profesi yang tergolong baru diantara profesi-profesi yang lain, seperti: kedokteran, guru dan sebagainya.
Untuk itu perlu dilakukan standarisasi dari sebuah profesi agar pelaku profesi tersebut dapat mempertanggungjawabkan kemampuannya dalam menjalankan pekerjaan (profesionalisme).
Standarisasi dan sertifikasi dapat dilakukan oleh badan-badan resmi yang ditunjuk pemerintah atau dilakukan juga oleh industri secara langsung yang sering disebut: vendor certification.
Secara umum, pekerjaan dibidang teknologi informasi terbagi dalam 5 kelompok, yaitu :
◦ Perangkat lunak : tugasnya merancang OS, database maupun sistem aplikasi.
Sistem analis menganalisis sistem yang akan diimplementasikan.
Programmer mengimplementasikan rancangan sistem dari sistem analis
Web designer melakukan kegiatan perencanaan sistem berbasis web.
Web programmer mengimplementasikan rancangan dari web designer.
◦ Perangkat keras
Teknisi pemeliharaan dan perbaikan perangkat sistem komputer.
Networking engineer teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
◦ Operasional sistem informasi
EDP Operator mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan eletronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan.
System administrator melakukan administrasi terhadap sistem, pemeliharaan sistem dan pengaturan hak akses terhadap sistem.
◦Pengembangan bisnis teknologi informasi
Dibab III sudah dijelaskan suatu pekerjaan termasuk dalam profesi jika mempunyai latar belakang pendidikan, pengetahuan dan pengalaman tertentu.
Menurut Julius Hermawan (2003): terdapat 2 karakteristik yang dimiliki oleh software engineer sehingga pekerjaan tersebut layak disebut sebuah profesi yaitu kompetensi dan adanya tanggung jawab pribadi.
◦Kompetensi : suatu sifat yang selalu menuntut profesional dalam memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya sesuai tuntutan profesinya.
◦Tanggung jawab pribadi : kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai tanggung jawab pribadi dalam mengembangkan ilmu perangkat lunak seperti bidang ilmu analisis masalah, desain sistem yang ada serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya untuk keperluan pengembangan PL.
Dalam menjalankan profesinya, seseorang yang bekerja dalam bidang TI harus memiliki beberapa persyaratan profesionalisme, yaitu :
◦Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat.
◦Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep saja.
◦Pengembangan kemampuan profesional yang berkesinambungan.
Kategori penyebab rendahnya profesionalisme pekerjaan dibidang TI :
◦Masih banyak pekerja dibidnag TI yang tidak menekuni profesinya secara total
◦Belum adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma-norma dan etika profesi pekerja dibidang TI
◦Masih belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang TI.
5.1. JENIS-JENIS SERTIFIKASI
Sertifikasi merupakan salah cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi.
Sertifikasi merupakan lambang dari sebuah profesionalisme.
Ada beberapa alasan tentang pentingnya sertifikasi untuk profesional dibidang TI:
◦Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan dibidang TI membutuhkan expertise (kepakaran). Penguasaan secara mendalam dapat dibuktikan melalui sertifikasi karena untuk mampu sertifikasi ada proses ujian yang tidak mudah dan memnuhi standar tertentu.
◦Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa.
Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan melakukan sertifikasi antara lain:
◦Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
◦Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi.
◦Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi.
◦Pengakuan dari organisasi profesi sejenis (benchmarking) baik pada tingkat regional maupun internasional.
◦Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional amupun internasional
◦Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan.
Sisi jenis sertifikasi yang berkembang dewasa ini, mengarah pada 2 klasifikasi sertifikasi yaitu :
◦Sertifikasi berorientasi produk
Sertifikasi yang dikeluarkan berkaitan dengan produk perangkat lunak atau perangkat keras dari perusahaan tertentu seperti Microsoft, Oracle, Cisco, dll.
Biayanya cukup mahal.
Contoh:
Sertifikasi microsoft : dengan label MCP (Microsoft Certified Professional) misalnya : MCDBA (Microsoft Certified Database Administrators), MCT (Microsoft Certified Trainers) pelatihan perangkat lunak.
Sertifikasi Oracle : OCP (Oracle Certifed Professional), misalnya: konsep-konsep dasar SQL.
Sertifikasi CISCO : CCNP (Cisco Certified Networking Professional), misal : konfigurasi switch dan router,ACL.
◦Sertifikasi yang berorientasi profesi
Sertifikasi yang diuji kompetensinya sebagai seorang ahli dibidang TI.
Contohnya:
CCP (Certified Computer Programmer) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang bekerja sebagai programmer.
CSP (Certified Systems Professional) merupakan sertifikasi para profesional yang bekerja dibidang analis desain dan pengembangan sistem berbasis komputer.
5.2 ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
Tujuan profesi : memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tinggi sesuai bidangnya untuk mencapai tingkat kinerja yang tinggi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi, yaitu :
◦Kredibitas
◦Profesionalisme
◦Kualitas Jasa
◦Kepercayaan
5.3. ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi adalah suatu organisasi yang mengatur dan melakukan standarisasi kualitas, menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme dan menciptakan kepercayaan atas hasil kerja profesi di masyarakat.
:. Bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam proses profesional untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai pengguna jasa profesi tersebut.
Proses profesional adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesi.
Langkah proses profesional yaitu:
◦Munculnya asosiasi informal
Asosiasi informal merupakan tempat berkumpulnya orang-orang yang memiliki minat sama terhadap suatu profesi atau pekerjaan tertentu.
◦Identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu
Oleh karena memiliki kepentingan yang sama, maka komunitas tersebut mengadopsi ilmu pengetahuan tertentu dibidangnya.
◦Para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga
Seiring dengan berkembang lingkup profesi yang dijalaninya maupun perkembangan ilmu dan teknologi maka dirasa perlu untuk memformalkan komunitas tersebut menjadi suatu organisasi resmi yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat.
5.4. ORGANISASI PROFESI DI INDONESIA
IDI (Ikatan Dokter Indonesia)
◦Organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi dokter di indonesia.
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
◦Organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi akuntan di indonesia.
PII (Persatuan Insinyur Indonesia)
◦Organisasi profesi insinyur Indonesia yang terdiri dari anggota-anggota yang memiliki latar belakang pendidikan dibidang teknik seperti teknik mesin, teknik elektro, teknik kimia dsb.
ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia)
◦Organisasi profesi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika sarjana farmasi atau apoteker diindonesia.
dll
5.5. Fungsi pokok dalam peningkatan profesionalisme yaitu:
◦Mengatur keanggotaan organisasi
Organisasi profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi serta syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi.
◦Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuannya sesuai perkembangan teknologi
Organisasi profesi merupakan jembatan antara perkembangan yang terjadi dimasyarakat dengan para pelaku profesi yang menjadi anggotanya.
Misalnya : jika muncul suatu teknologi/tren baru dimasyarakat yang berkaitan dengan profesi, amak organisasi profesi akan mengadakan workshop, seminar tentang hal tersebut.
◦Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya
Dengan pemilikan sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional maka orang akan melihat tingkat profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut.
Organisasi profesi berperan dalam mengatur pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya, termasuk mengatur syarat-syarat sertifikasi.
◦Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota
Etika profesi adalah aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi.
Aturan tersebut menyakut hal-hal yang boleh dilakukan atau tidak serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.
◦Memberikan sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi
Sanksi diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua anggota.
Di Indonesia sudah berdiri sebuah organisasi profesi dibidang komputer sejak tahun 18 April 1974 yang bernama IPKIN (Ikatan Pengguna Komputer Indonesia).
Seiring dengan perkembangannya, IPKIN berganti nama menjadi IPKII (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia).
Azas : Pancasila
Tujuan : ikut meningkatkan pemanfaatkan dan pengembangan teknologi komputer dan informatika di Indonesia guna menunjang pembangunan nasional serta berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antara anggota.
Fungsi :
◦Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, diskusi yang berhubungan dengan bidang komputer dan Informatika.
◦Mengadakan kerja sama dengan organisasi sejenis selama maksud dan tujuan organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan IPKIN.
5.6. KODE ETIK
Kode artinya kumpulan sandi, buku, undang-undang dan kata yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat.
Etik adalah moral filosofi, ajaran kesusilaan.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi.
Tujuan : pelaku profesi dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut.
5.7. PRINSIP DASAR KODE ETIK PROFESI
Merupakanlandasandasarperilakuetikadanperilakuprofesionaldiantaranya:
◦Prinsiptanggungjawabprofesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
◦Prinsip kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan public dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
◦Prinsip integritas
Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggungjawab professional dengan integritas tinggi untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
◦Prinsipobyektifitas
Pelakuprofesiharusmengesampingkankepentinganpribadidalammenjalankantugasnya.
◦PrinsipperilakuProfesional
Setiapanggotaharusberperilakukonsistendenganreputasiprofesiyang baik.
6. ETIKA MENGGUNAKAN INTERNET
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi terus mengalami kemajuan.
Dari semua kemajuan yang signifikan yang dibuat oleh manusia sampai hari ini adalah perkembangan internet.
Era internet tersebut membawa perubahan besar dalam tatanan kehidupan masyarakat, dengan munculnya peluang baru untuk membangun dan memperbaiki pendidikan (e-learning), bisnis (e-commerce), dll.
PERKEMBANGAN INTERNET
Internet merupakan kepanjangan dari interconnection Networking, atau juga yang telah menjadi international networking.
Internet merupakan jaringan yang menghubungkan komputer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses.
Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain diberbagai belahan dunia.
Internet pertama kali dikembangkan oleh salah satu lembaga riset di Amerika Serikat, yaitu DARPA (Defence Advanced Research Project Agency) pada tahun 1973.
Jaringan internet yang dihasilkan oleh proyek DARPA diberi nama ARPNet.
ARPNet menggunakan protokol NCP (Networking Communication Protocol) kemudian setelah melalui penelitian dengan jumlah host pada jaringan internet mencapai lebih dari 1000 titik maka protokol yang digunakan juga mengalami perkembangan menggunakan TCP dan host nya menggunakan DNS sebagai standarisasi nama domain dan menggantikan fungsi tabel host.
Awal tahun 1990-an, layanan aplikasi sederhana diinternet seperti penelurusan World Wide Web (WWW), chatting, email, sampai pada perkembangan teknologi internet yang memungkinkan anda untuk menelpn teman atau saudara diluar negeri dengan layanan VOIP (Voice Over Internet Protocol).
Beberapa alasan mengapa era internet memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan yaitu :
◦Informasi diinternet bisa diakses 24 jam dalam sehari.
◦Biaya murah
◦Kemudahan dalam membangun relasi dengan pelanggan.
KARAKTERISTIK DUNIA MAYA
Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya.
Cyberspace adalah suatu ekosistem bioelektronik disemua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektromagnetik waves.
Dari definisi diatas dapat ditarik kesimpulan tentang karakteristik dunia maya yaitu:
◦Beroperasi secara maya
◦Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
◦Orang-orang yang dilakukan dalam cyberspace tanpa melaksanakan aktifitasnya tanpa harus menunjukkan identitasnya
◦Informasi didalamnya bersifat publik
Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyrakat tersendiri.
Surat-menyurat yang dahulunya dilakukan secara tradisional melalui kantor pos sekarang hanya duduk dan mengetik didepan komputer terus tekan tombol “send” maka sampailah ke lokasi tujuan dalam hitungan detik.
Perkembangan internet yang begitu pesat maka perlu dibuat aturan-aturan atau etika beraktifitas dalam dunia maya tersebut.
PENTINGNYA ETIKA DI DUNIA MAYA
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya atau etika berinternet antara lain :
◦Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin saja memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
◦Pengguna internet tidak mengharuskan saling mengenal dalam arti yang sesungguhnya atau bahkan satu penghuni dunia maya mungkin tidak akan pernah bertatap muka dengan penghuni yang lainnya.
◦Berbagai macam fasilitas yang diberikan diinternet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis.
Netiket adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
Standarisasi netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force).
IETF adalah suatu komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.
Untuk lebih jelasnya bisa dikunjungi situs resmi organisasi tersebut di www.ietf.org.
Beberapa point yang diatur dalam netiket adalah :
◦Netiket dalam one to one communications.
Yang dimaksudkan adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu “face to face” dalam sebuah dialog. Sebagai contoh adalah komunikasi via eletronic mail.
Beberapa hal tentang netiket pada komunikasi dengan email :
Perlakukan e-mail secara pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi, anda tidak sepatutnya mengirimnya ke form umum.
Jangan membicarakan orang lain
Jangan membicarakan orang lain apalagi kejelekannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang anda tulis. E-mail memiliki fasilitas “forward” yang dapat mengijinkan si penerima untuk meneruskannya ke orang lain.
Jangan menggunakan CC
Jika anda mnegirimkan mail ke sejumlah orang, jangan cantumkan nama-nama pada kolom CC. jika anda melakukannya maka semua orang yang menerima email anda akan bisa melihat alamat-alamat email orang lain.
Gunakan BCC (blind Carbon Copy) setiap orang hanya bisa melihat alamat emailnya sendiri.
Jangan gunakan format HTML
Jika anda mengirimkan sebuah pesan penting ke rekan anda, jangan gunakan format HTML tanpa memastikan bahwa program email rekan anda bisa memahami kode HTML.
Sedangkan untuk administrator email tersbut, terdapat beberapa hal yang sebaiknya dilakukan :
Lakukan publikasi secara tertulis tentang petunjuk-petunjuk yang harus dilakukan user jika dihadapkan pada pesan yang tidak sah (ilegal) dalam pemakaian email.
Jelaskan aturan-aturan kepada pengguna mengenai kuota disk atau sistem rule yang lain.
Berikan awaban dnegan segera ke pengguna jika ada pertanyaan-pertanyaan mengenai pesan yang tidak sah (ilegal) tersebut dengan segera.
◦Netiket dalam one to many communications.
Yang dimaksudkan adalah konmunikasi satu orang dengan beberapa orang sekaligus.
Seperti mailing list dan net news.
Beberapa netiket untuk berkomunikasi bagi pengguna mailing list atau netnews :
Baca terlebih dahulu mailing list sebelum memutuskan untuk melakukan posting surat yang pertama kali ke mailing list tersebut. Hal ini akan membantu kita untuk mengerti lingkungan mailing list yang akan dimasuki tersebut.
Berhati-hatilah dengan kata-kata yang akan ditulis. Ingat bahwa kata-kata tersebut akan disimpan disuatu lokasi yang bisa diakses oleh orang banyak dan akan tersimpan dalam jangka waktu yang lama.
Artikel atau tulisan yang akan diposting haruslah ringkas dan to the point.
Tidak boleh mengirimkan artikel yang berbau spoofing (pamlsuan) dan lelucon kecuali mailing list bernuansa humor.
Jangan mengirim file yang berukuran besar karena dapat mengganggu sistem. Akan lebih baik menggunakan hyperlink yang menunjukkan pada resources lain yang dituju.
Sedangkan bagi administrator mailing list berlaku netiket yaitu:
Memperjelas aturan-aturan tentang pemakaian mailing list atau netnews sejelas-jelasnya, tentang bagaimana berlangganan netnews, bagaimana mendaftar mailing list, dan bagaimana melakukan posting, dll.
Jelaskan aturan-aturan kepada pengguna mengenai kuota disk atau sistem rules ang lain.
Pastikan untuk memonitor kondisi sistem setiap waktu termasuk bagaimana kondisi jaringan sistem tersebut, dsb.
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial.
Sanksi sosial tersebut bisa berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Lain halnya jika pelanggaran etika tersebut berkembang menjadi pelanggaran hukum maka perangkat hukumlah yang akan berbicara tentang sanksi yang diberikan.
Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet, sanksi yang akan diterima adalah dikucilkan dari kehidupan komunitas berinternet, bisa saja dikeluarkan dari keanggotaan mailing list.
ETIKA BISNIS DAN E_COMMERCE
Jika kita melihat teknologi informasi secara utuh, tentunya tidak akan terlepas dari aspek “bisnis” sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan teknologi tersebut.
Sebagian orang berpendapat bahwa “bisnis tetap bisnis” dengan memfokuskan pada tujuan pencarian keuntungan.
Untuk itu bisnis perlu dilandasi etika.
ALASAN BISNIS PERLU DILANDASI ETIKA
Bisnis perlu dilandasi etika, karena disamping mencari keuntungan juga bertujuan untuk memperjuangkan nilai-nilai yang bersifat manusiawi.
Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika yaitu:
◦Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan harga diri dan nasib umat manusia yang terlibat didalamnya.
◦Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat yang terjadi didalam masyarakat. Bisnis dilakukan menyakut hubungan manusia dengan manusia. Maka bisnis membutuhkan etika agar mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya.
◦Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Etika dibutuhkan untuk semakin menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya.
Dalam ekonomi pasar global, kita harus mampu bersaing yang produktif dan efisien, untuk itu perlu menerapkan prinsip-prinsip etika, diantaranya :
◦Prinsip ekonomi
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa manusia dapat bertindak secara bebas berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
◦Prinsip kejujuran
Kejujuran adaah prinsip etika bisnis yang sangat penting karena menjamin kelanggengan sebuah kegiatan bisnis.
Dalam hal ini, bisnis adalah kegiatan simbiosis mutualisme atau kegiatan yang saling membutuhkan dan menguntungkan antara penjual dan pembeli.
◦Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat.
Prinsip moral untuk bertindak baik kepada orang lain.
◦Prinsip keadilan
Bersikap adil dalam hubungan bisnis dengan memperlakukan orang sesuai dengan haknya.
◦Prinsip hormat pada diri sendiri
Dalam melakukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan diri sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya.
7. BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Bisnis dibidang teknologi informasi memiliki tujuan dan format yang sama dengan bisnis-bisnis dibidang lainnya, yang berbeda hanyalah objeknya yaitu teknologi informasi.
Kategori bisnis dibidang TI antara lain :
◦Bisnis dibidang industri perangkat keras
Bisnis yang bergerak dibidang rekayasa perangkat-perangkat keras pembentuk komputer.
◦Bisnis dibidang industri perangkat lunak
Bisnis yang bergerak dibidang rekayasa perangkat lunak atau perangkat lunak komputer.
Teknik rekayasa yang dimaksudkan disini : analisis, desain, spesifikasi, implementasi.
◦Bisnis dibidang distribusi dan penjualan barang
Setelah bisnis dibidang industri menghasilkan suatu produk, dalam hal ini produk komputer, maka bagian bisnis ini bertugas menjual dan menditribusikan produk-produk industri tersebut.
◦Bisnis dibidang pendidikan teknologi informasi
Bisnis dibidang pendidikan dilakukan mulai dari lembaga-lembaga kursus sampai ke perguruan tinggi dibidang komputer.
◦Bisnis dibidang pemeliharaan teknologi informasi
Bisnis yang memiliki spesialisasi dibidang maintenance dan teknisi.
Teknologi informasi melahirkan internet.
Perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat, salah satunya menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut eletronic Commerce (E-commerce).
E-commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada dijaringan internet.
E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, dimana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online.
Penyebab sistem perdagangan elektronik berkembang pesat adalah :
◦Proses transaksi yang singkat
Perubahan sistem transaksi tradisional (manual) ke sistem elektronik (otomatis) akan mempercepat proses transaksi tersebut.
◦Menjangkau lebih banyak pelanggan
E-commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan.
◦Mendorong kreatifitas penyedia jasa
Menciptakan informasi dan promosi yang inovatif dan secara cepat melakukan update data.
◦Biaya operasional lebih murah
◦Meningkatkan kepuasan pelanggan
Merespon permintaan pelanggan secara cepat dan akurat.
Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan adalah Uncitral Model Law on electronic Commerce1996.
Uncitral sebagai salah satu komisi internasional yang berada dibawah PBB.
Beberapa point penting dalam Uncitral adalah :
◦Menyatakan bahwa suatu informasi mempunyai implikasi hukum, validitas dan dapat dijalankan meskipun bentuk berupa data message.
suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan validitas serta tidak dapat dijalankan hanya didasarkan pada kenyataan bahwa didalam data messages tersebut tidak terdapat hal-hal yang secara umum menimbulkan implikasi hukum,melainkan hanya berisi perintah untuk merujuk pada materi tertentu.
◦Peraturan yang membutuhkan tanda tangan seseorang maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data message apabila :
Memberikan indikasi bahwa informasi yang terdapat dalam suatu data messages telah disetujui olehnya.
Digunakan sebagai suatu perjanjian.
◦Suatu informasi disampaikan dalam bentuk asli (original). Persyaratan dapat dipenuhi apabila:
Informasi tersebut lengkap, tidak pernah dimodifikasi.
Informasi tersebut dapat ditunjukkan kepada orang yang membutuhkan.
8. IT FORENSIK
Perkembangan Teknologi
Positif ; Memajuan dan kesejahteraan
Negatif ; Kemunduran dan kerugian
Teknologi informasi dan komputer
Dalam perkembangannya telah membuka dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan computer
CYBER CRIME
Istilah “ Cybercrime “
Cybercrime : memunculkan masalah baru
Cybercrime : Kejahatan komputer
Masalah baru
Mikro ; Perseorangan
Makro ; Komunal, publik dan efek domino
Cybercrime perlu ditangani sebab ;
Sifat alami dari TI ; Memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya
Cybercrime tidak memiliki batas goegrafis
Dapat dilakukan secara jarak dekan atau jauh dan hasilnya sama
KOMPUTER FORENSIK TERMINOLOGI
Forensik :
Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai buksti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.
Forensik Komputer:
Suatu proses mengidentifikasi, memelihara,menganalisadan menggunakan bukti digitalmenurut hukum yang berlaku (Moroni Parra, 2002). Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi
Komputer forensic adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi,pengambilan–penyaringan dan dokumentasi bukti computer dalam kejahatan computer Melakukan penyelidikan dan analisis computer untuk menentukan potens ibukti legal
Mengumpulkan dan analisa data dari sumber daya komputer :
Sistem komputer
Jaringan komputer
Jalur komunikasi
Media penyimpanan
Aplikasi komputer
Forensik komputer : mengabungkan keilmuan hukum dan komputer
Forensik komputer = digital forensic
DATA ELEKTRONIK ; BUKTI DIGITAL
Data elektronik ;
Dokumen, informasi keuangan, e-mail, job schedule, log, transkripsi voice-mail
Bukti digital
Informasi yang didapat dalam bentuk / format digital (Scientific Working Group on Digital Evidence, 1999), baik berupa bukti yang riil maupun abstrak ( perlu diolah terlebih dahulu sebelum menjadi bukti yang riil ),
Keperluan investigasi tindak kriminal dan pelanggaran perkara pelanggaran
Rekontruksi duduk perkara insiden keamanan komputer
Upaya pemulihan akan keruksakan sistem
Troubleshooting yang melibatkan hardware dan software
Keperluan memahami sistem atau berbagai perangkat digital dengan lebih baik
Penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk mengektrak dan memelihara barang bukti tindakan kriminal
Menurut Judd robin ; Penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti –bukti hukum yang mungkin
LATAR BELAKANG KOMPUTER FORENSIK
MenurutNew Technologies ; Komputer forensic berkaitan dengan pemeliharaan, identifikasi, ekstrasi dan dokumentasi dari bukti–bukti computer yang tersimpan dalam wujud informasi magnetik
Bukti computer dipersidang sudah ada sejak 40 tahun lalu
Bukti computer tersebut dalam persidangan diperlakukan serupa dengan bukti tradisional, menjad iambigu
Tahun1976 US federal rules of evidence menyatakanpermasalahantersebut
CONTOH HUKUM BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN KOMPUTER
Economic espionage act 1996
The electronic communications privacy act 1986
The computer security act 1987
Undang-UndangNo. 11 tahun2008
SK BI Nomor27/164/KEP/DIR 31 maret1995
Undang-undangNomor8 Tahun1999
SPESIFIKASI KOMPUTER FORENSIK
Forensik Disk
Forensik System
Forensik Jaringan Komputer
Forensik Internet
PENERAPAN KOMPUTER FORENSIK
Prinsip
Harus ada prinsip yang menetapkan bahwa keahlian dan pengalaman lebih penting dari pada tools
Kebijakan
Pertimbangkan kebijakan dalam melakukan investigasi komputer forensik
Prosedur dan metode
Buat prosedur dan metode terhadap peralatan dan mendapatkan –mengumpulkan electronic evidence
BIDANG KEILMUAN KOMPUTER FORENSIK
Forensik pathologi
Forensik dentistry
Forensik anthropology
Forensik entomology
Psikologi forensik
Forensik kejiwaan
Fingerprint analysis
Forensik accounting
Bloodstain pattern analysis
Ballistics
Forensik toxicology
Forensik footwear evidence
Questioned document examination
Explosion analysis
Forensik teknologi informasi
Komputer forensik
9. KEJAHATAN DI INTERNET
CYBER CRIME
Cybercrime adl btk-btk kejahatan yg ditimbulkan oleh pemanfaatan teknologi internet. Aktivitas pokoknya adl penyerangan thdp content, sistem komputer dan sistem komunikasi milik orang lain atau milik umum.
Seringkali diidentikkan dgn computer crime, yaitu
“…any illegal act requiring knowlegde of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution” (US Dept. of Justice)
“…any illegal, unethical or unauthorised behaviour relating to the automatic processing and/or the transmission of data” (Organization of European Community Development)
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989)
Dua jenis kejahatan:
Kejahatan kerah biru (Blue Collar Crime)
Dilakukan scr konvensional
Mpy stereotip tertentu misalnya pelaku dr kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dll
Kejahatan Kerah Putih (Blue Collar Crime)
Terbagi mjd 4 jenis:
Kejahatan korporasi
Kejahatan birokrat
Malpraktek
Kejahatan individu
Mpy stereotip tertentu misalnya pelaku memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, atau memegang jabatan terhormat dlm masyarakat
KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Cybercrime memiliki karakteristik khusus dlm hal:
Ruang lingkup kejahatan bersifat global, pelaku anonymous, aktivitas mungkin blm tersentuh hokum, Sifat kejahatan non-violence meski akibatnya lebih buruk drpd kejahatan konvensional. Pelaku kejahatan tdk mudah diidentifikasi, lbh bersifat universal
Modus kejahatan modus operandinya adl penggunaan teknologi informasi Jenis kerugian yg timbul materiil, non-materiil (waktu, nilai, jasa, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi, sosial budaya, politik)
JENIS CYBER CRIME
Berdasar jenis aktivitasnya:
Unauthorized Access
Illegal Content
Penyebaran virus dengan sengaja
Data Forgery
Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyberstalking
Carding
Hacking and Cracking
Cybersquatting and Typosquatting
Hijacking
Cyber Terorism
Unauthorized Access
Memasuki atau menyusup ke dlm sistem komputer scr tdk sah, tanpa izin/sepengetahuan pemilik
Misalnya port scanning atau probing (melihat servis apa saja yg ada di server target) menggunakan nmap atau superscan
Misalnya cyber-tresspass seperti spam email, breaking ke PC, dll
Illegal Content
Memasukkan data atau informasi ke internet ttg suatu hal yg tdk benar, tdk etis, melanggar hukum, atau mengganggu ketertiban umum
Misalnya pornografi dll
Data Forgery
Bertujuan memalsukan data-data pd dokumen-dokumen penting yg ada di internet
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage memanfaatkan jaringan internet utk melakukan kegiatan mata-mata kpd pihak lain dgn cara memasuki sistem jaringan komputer sasaran
Sabotage and Extortion mrpk jenis kejahatan yg dilakukan dg membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran thdp suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yg terhubung dgn internet
Cyberstalking
Dilakukan utk mengganggu atau melecehkan seseorang dg memanfaatkan komputer
Carding
Dilakukan utk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dlm transaksi perdagangan mll internet (e-commerse)
Hacking and Cracking
Hacker mengacu pd seseorang yg mpy minat besar utk mempelajari sistem komputer scr detail dan bgmn meningkatkan kapabilitasnya konotasinya netral
Cracker bisa dianggap sbg hacker yg memanfaatkan kemampuannya utk melakukan hal-hal yg negatif
Cracking misalnya pembajakan akun orang lain, melumpuhkan sasaran hingga sasaran tdk dpt memberikan pelayanan, dll
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting mrpk kejahatan yg dilakukan dgn mendaftarkan domain nama perusahaan org lain kmd berusaha menjualnya kpd perusahaan tsb
Typosquatting adl kejahatan dgn membuat domain yg sangat mirip dgn nama domain orang/perusahaan lain
Hijacking
Melakukan pembajakan hasil karya orang lain Misalnya: software piracy
Cyber Terorism
Cybercrime yg sifatnya mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk di antaranya cracking ke situs pemerintah atau militer
Berdasar motif kegiatannya:
Cybercrime sbg tindakan murni kriminal
Motifnya murni kriminalitas
Internet hanya sbg sarana kejahatan
Misalnya: carding, penyebaran material bajakan, spamming, dll
Cybercrime sbg kejahatan abu-abu
Sulit ditentukan motifnya (kriminalitas atau bukan)
Misalnya: Probing
Portscanning
Cybersquatting
Typosquatting
Berdasar sasaran kejahatannya:
Menyerang individu (against person)
Pornografi
Cyberstalking
Cyber-Tresspass, misalnya web hacking, PC breaking, probing, port scanning
Menyerang hak milik (against property)
Carding
Typosquatting
Hijacking
Data forgery
Menyerang pemerintah (against government)
Cyber terorism
Cracking ke situs resmi pemerintah
PENANGGULANGAN CYBER CRIME
Mengamankan sistem
Bertujuan utk proteksi baik hardware dan software
Misalnya menggunakan antivirus, firewall, physical security computer, encrypt login, atau teknologi digital ID
Penanggulangan global
Cybercrime membutuhkan global action dlm penanggulangannya
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) guidelines utk pembuat kebijakan yg berhubungan dgn computer-related crime
Perlunya cyberlaw
Perlunya dukungan lembaga khusus
Modernisasi hukum pidana nasional yg diselaraskan dgn konvensi internasional terkait kejahatan tsb
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
Meningkatkan pemahaman/keahlian aparatur penegak hukum terkait cybercrime
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai cybercrime dan perlunya mencegah hal tsb
Meningkatkan kerjasama antar negara melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties terkait cybercrime
10. HAK CIPTA
UU Hak Cipta no. 19 tahun 2002
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan Sebagai salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta bukan hak monopoli melainkan hak untuk mencegah orang lain yang ingin melakukannya Perlindungan terhadap :
buku, program komputer, pamflet, perwajahan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga pendidikan, lagu atau musik, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, Seni rupa, artistektur , peta, Seni batik Demikian pula ciptaan hasil pengalih wujudan
Pendaftaran ciptaan bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta.
Timbulnya perlindungan dimulai sejak ciptaan itu ada (otomatis) atau terwujud dan bukan karena pendaftaran
Apabila didaftarkan (aktif), surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari
Pemberian hak ekonomi bagi pemegang hak cipta
Penghargaan hak moral milik pemegang hak cipta
Pengecualian hak cipta ; memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta
Misal: pemakaian ciptaan dengan mencantumkan sumber secara jelas dan untuk kegiatan non-
komersial; penggunaan foto potret seseorang yang selaras dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret
UU no. 14 tahun 2001 (ps. 1 ay. 1) tentang
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
Invensi (temuan)
Ide yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
Dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
Inventor (penemu)
Seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invensi Pemberian hak eksklusif tidak dapat dianggap hak monopoli Paten diikuti berbagai hak-hak yang melekat pada paten itu Teritorial
Terdapat pembagian kewenangan: Pengadilan Umum mengurus pelanggaran paten, Pengadilan Niaga mengurus kesahihan sertifikat paten
Proses
Mencakup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak, teknik medis dll.
Mesin
Mencakup alat dan aparat Barang yang diproduksi & digunakan
Mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik, komposisi materi
Mengenai subyek yang dapat dipatenkan Dapatkah zat alamiah, obat-obatan tradisional, teknik penganan medis atau sekuens genetik, dipatenkan?
Mengenai perlindungan terhadap pemegang paten
Sebagai pengakuan atas kerja keras dalam menciptakan sebuah karya
Mengenai kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan proses yang dipatenkan, dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran
UU no. 15 tahun 2001
Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa
Ekuitas merek: seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama dan simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan.
Merek dagang
Merek jasa
Merek kolektif, merek yang dipergunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis lainnya
Merek tidak boleh memiliki persamaan pada keseluruhannya
Apabila mempunyai persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya
Merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya
Apabila memiliki persamaan pada beberapa ciri menonjol terkait bentuk, cara penempatan dan bunyi ucapan
Azas konstitutif di Indonesia, yaitu pemegang Hak Merek adalah yang mendaftarkan untuk pertamakalinya (first to file) di Direktorat Jenderal HaKI. Ini menggantikan azas first to use.
a. Gugatan ganti rugi
b. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut
c. Hukuman yang bias bersifat alternative atau akumulatif Pelanggaran atas Hak Merek terdaftar yang sama pada keseluruhannya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-
MODUL
ETIKA PROFESI
BY. MulyADI, R, M.SI
STMIK NURDIN HAMZAH
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya sehingga modul Etika Profesi dapat digunakan dan mudah-mudahan dapat meningkatkan pengetahuan dan prestasi hasil belajar mahasiswa.
Penulis menyadari modul ini masih terdapat kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan di masa-masa yang akan datang.
Harapan penulis semoga modul ini dapat bermanfaat bagi pembacanya. Amin ya robbal alamin.
Jambi, April 2012
Penulis
BAHAN AJAR
METODE PENELITIAN
BY. MulyADI, R, M.SI
STMIK NURDIN HAMZAH
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya sehingga Hand Out Metode Penelitian dapat digunakan dan mudah-mudahan dapat meningkatkan pengetahuan dan prestasi hasil belajar mahasiswa dalam menyusun karya Ilmiah dalam bentuk proposal skripsi dan Tugas Akhir (Skripsi).
Penulis menyadari modul ini masih terdapat kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan di masa-masa yang akan datang.
Harapan penulis semoga Hand out ini dapat bermanfaat bagi pembacanya. Amin ya robbal alamin.
Jambi, April 2012
Penulis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar